Senin, 23 September 2013

ARTIKEL

Penghulu Antara Harapan dan Kenyataan

Bimas Islam & Penyelenggara Syariah

Oleh : H.M. Nur.I. M.Ag ( Ketua Pokja Penghulu Kota Padang)
Kementerian Agama memangku tugas pokok yang amat berat dan mulia, yaitu menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang keagamaan yang salah satu tugasnya adalah pelayanan pencatatan perkawinan bagi umat Islam sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk; dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 secara menyeluruh di seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia , serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Untuk dapat melaksanakan pelayanan pencatatan perkawinan tersebut ditetapkan adanya Pegawai Pencatat Nikah (PPN), Penghulu Fungsional, dan Pembantu PPN. Agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan maka secara teknis pengaturannya diamanahkan kepada PPN yang jabatan tersebut melekat pada kepala KUA, artinya tugas tersebut dilaksanakan atas mandat yang diberikan oleh PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 pasal 1 sampai dengan pasal 4.
Penghulu merupakan sebutan yang populer di sebagian masyarakat kepada orang yang melakukan pelayanan pencatatan perkawinan umat Islam baik yang melakukan pencatatan itu PPN, PembantuPPN, maupun Penghulu Fungsional, sekalipun sebenarnya ada perbedaan diantara ketiganya.
Dalam makalah yang sederhana ini dibahas tentang Pengertian Penghulu, Tugas Pokok dan Rincian Kegiatan Penghulu, Penghulu dalam Harapan dan Kenyataan, , dan ditutup dengan kesimpulan.
Penghulu Antara Harapan dan Kenyataan
Pengertian Penghulu
Penghulu dalam Bahasa Melayu Kuno sama dengan pa`hulu, dalam Bahasa Minang sama dengan panghulu, yang secara maknanya orang yang disebut dengan penghulu berkedudukan setara dengan raja atau sama dengan datuk. Setelah masuknya pengaruh Islam, sebutan penghulu juga digunakan untuk seseorang yang bertugas atau berwenang dalam legalitas suatu pernikahan dalam agama Islam atau Penghulu Nikah, sebutan lainnya Tuan Kadhi
Sedangkan yang dimaksud dengan penghulu berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2005 dan Nomor 14 A Tahun 2005 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, Penghulu adalah Pegawai Negeri Sipil sebagai Pegawai Pencatat Nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah/ rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.
Penghulu yang dimaksudkan dalam makalah ini adalah Pegawai Negeri Sipil sebagai Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana terdapat dalam PER/62/M.PAN/6/2005 sebagaimana terdapat dalam peraturan di atas.
2.Tugas Pokok dan Rincian Kegiatan Penghulu
Tugas pokok penghulu adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/ rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/ rujuk, penasehatan dan konsultasi nikah/ rujuk, pelayanan fatwa hokum munakahat dan bimbingan mu’amalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan.
Setiap penghulu harus mampu memahami dan melaksanakan tugas-tugas ini dengan baik dan benar serta senentiasa melakukan peningkatan kemampuan diri, bekerja secara professional dan penuh kedisiplinan sehingga diharapkan penghulu mampu menghadapi tuntutan perkembangan dan dinamika masyarakat sekaligus menjadi tenaga lapangan yang handal dalam mensukseskan visi dan misi Kementerian Agama khususnya di bidang pelayanan pencatatan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, menuju masyarakat yang bahagia sejahtera, adil dan makmur, di bawah ridha Ilahi.
Adapun rincian kegiatan penghulu sesuai dengan jenjang jabatannya sebagai berikut :
a.Penghulu Pertama (pangkat III/a dan III/b)
1.Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.
2.Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.
3.Melakukan pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak NR.
4.Mengolah dan memverifikasi data calon pengantin.
5.Menyiapkan bukti pendaftaran NR.
6.Membuat materi pengumuman peristiwa NR dan mempublikasikan melalui media.
7.Mengolah dan menganalisis tanggapan masyarakat terhadap pengumuman peristiwa NR.
8.Memimpin pelaksanaan akad NR melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun NR dan legalitas akad NR.
9.Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/ tauliyah wali hakim.
10.Memberikan khutbah/nasehat/do’a NR.
11.Memandu pembacaan sighat taklik thalak.
12.Mengumpulkan data kasus pernikahan.
13.Memberikan penasehatan dan konsultasi NR.
14.Mengidentifikasi kondisi keluarga pra sakinah.
15.Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah I.
16.Membentuk kader pembina keluarga sakinah.
17.Melatih kader Pembina keluarga sakinah.
18.Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah.
19.Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.
20. Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.
b.Penghulu Muda (pangkat III/c dan III/d)
1.Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.
2.Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.
3.Meneliti data kebenaran data catin, wali nikah dan saksi di Balai Nikah.
4.Meneliti data kebenaran data catin, wali nikah dan saksi di luar Balai Nikah.
5.Meneliti kebenaran data pasangan rujuk dan saksi.
6.Melakukan penetapan dan atau penolakan kehendak NR dan menyampaikannya.
7.Menganalisis kebutuhan konseling/ penasehatan catin.
8.Menyusun materi dan desain pelaksanaan konseling/ penasehatan catin.
9.Mengarahkan/ memberikan materi konseling penasehatan catin.
10.Mengevaluasi rangkaian kegiatan konseling penasehatan catin.
11.Memimpin pelaksanaan akad NR melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun NR dan legalitas akad NR.
12.Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/ tauliyah wali hakim.
13.Memberikan khutbah/nasehat/do’a NR.
14.Memandu pembacaan sighat taklik thalak.
15.Mengidentifikasi, memverifikasi, dan memberikan solusi terhadap pelanggaran ketentuan NR.
16.Menyusun monografi kasus.
17.Menyusun jadwal penasehatan dan konsultasi NR.
18.Memberikan penasehatan dan konsultasi NR.
19.Mengidentifikasi permasalahan hokum munakahat.
20.Menyusun materi bimbingan mu’amalah.
21.Membentuk kader pembimbing mu’amalah.
22.Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah II.
23.Mengidentifikasi keluarga sakinah III.
24.Menyusun materi pembinaan keluarga sakinah.
25.Membentuk kader Pembina keluarga sakinah.
26.Melatih kader Pembina keluarga sakinah.
27.Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.
28.Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah.
29.Menyusun materi bahsul masail munakahat dan ahwal as syakhsiyah.
30.Melakukan uji coba hasil pengembangan metode penasehatan, konseling dan pelaksanaan NR.
31.Melakukan uji coba hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan NR.
32.Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.
c.Penghulu Madya (pangkat IV/a, IV/b, dan IV/c)
1.Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.
2.Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.
3.Memimpin pelaksanaan akad NR melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun NR dan legalitas akad NR.
4.Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/ tauliyah wali hakim.
5.Memberikan khutbah/nasehat/do’a NR.
6.Memandu pembacaan sighat taklik thalak.
7.Menganalisis kasus dan problematika rumah tangga.
8.Menyusun materi dan metode penasehatan dan konsultasi.
9.Memberikan penasehatan dan konsultasi NR.
10.Mengidentifikasi pelanggaran peraturan perundangang NR.
11.Melakukan verifikasi pelanggaran ketentuan NR.
12.Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan NR.
13.Mengamankan dokumen NR.
14.Melakukan telaahan dan pemecahan masalah pelanggaran ketentuan NR.
15.Melaporkan pelanggaran kepada pihak yang berwenang.
16.Menganalisis dan menetapkan fatwahukum.
17.Melatih kader pembimbing mu’amalah.
18.Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III plus.
19.Menganalisis bahan/ data pembinaan keluarga sakinah.
20.Membentuk kader Pembina keluarga sakinah.
21.Melatih kader Pembina keluarga sakinah.
22.Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah.
23.Memantau dan mengevaluasi kepenghuluan.
24.Melaksanakan bahsul masail dan ahwal as syakhsiyah.
25.Mengembangkan metode penasehatan, konseling, dan pelaksanaan NR.
26.Merekomendasi hasil pengembangan metode penasehatan, konseling pelaksanaan NR.
27.Mengembangkan perangkat dan standar pelayanan NR.
28.Merekomendasi hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan NR.
29.Mengembangkan system pelayanan NR.
30.Mengembangkan instrument pelayanan NR.
31.Menyusun kompilasi fatwa hokum munakahat.
32.Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.
3.Penghulu dalam Harapan dan Kenyataan
Banyak harapan yang disandarkan kepada penghulu dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan pencatatan perkawinan, fatwa hukum munakahat dan mu’amalah, pembinaan keluarga sakinah dan kepenghuluan sehingga masyarakat betul-betul mendapatkan pelayanan yang prima, terukur, dan akuntabel.
Penulis mengklasifikasikan penghulu dalam harapan dan kenyataan kepada dua kelompok, yaitu :
a.Harapan amanat peraturan dan masyarakat kepada para penghulu berdasarkan tugas dan perannya melayani tugas bidang kepenghuluan dan bagaimana kenyataannya di lapangan;
1.Penghulu diharapkan mampu melaksanakan tugas dan segala rincian kegiatan secara proporsional dan professional sesuai dengan jabatan dan jenjang masing-masing. Kenyataan di lapangan, masih banyak penghulu yang belum mampu melaksanakan semua rincian kegiatan tersebut dengan baik. Hal ini disebabkan karena penghulu belum diberi peranan secara proporsional dan professional; masih ada penghulu yang melaksanakan tugas kantor yang itu bukan tugasnya sebagai penghulu, atau bahkan mungkin masih ada penghulu yang tidak menguasai tugas pokok dan rincian kegiatannya secara baik.
2.Penghulu diharapkan mampu menguasai fikih munakahat dan memberikan fatwa hukum ketika dibutuhkan. Kenyataan di lapangan, masih ada penghulu tidak menguasai dengan baik fikih munakahat dan ketika akan diminta fatwa hukum tidak mampu mengambil istinbat hukum. Hal ini disebabkan karena tidak cukup baiknya kompetensi dasar sebagian penghulu dalam penguasaan hokum, apalagi mengambil literature buku-buku klasik yang berbahasa Arab dan tidak berbaris. Di samping itu masih minim wadah untuk membina kompetensi di bidang fikih munakahat dan fatwa hukum tersebut.
3.Kehadiran penghulu diharapkan mampu meminimalisir bahkan menghilangkan semua praktek pernikahan illegal. Kenyataannya sampai hari ini masih ada masyarakat melaksanakan pernikahan yang tidak tercatat di KUA. Hal ini disebabkan karena masih ada masyarakat yang belum memahami betapa pentingnya pernikahan itu dicatat disamping itu belum ada kerja sama yang baik dari semua pihak untuk memberantas praktek pernikahan illegal tersebut.
b.Harapan para penghulu untuk dirinya dan kenyataannya di lapangan.
1.Penghulu mengharapkan sebagai pegawai fungsional bisa berpacu lebih terbuka baik dalam hal jabatannya maupun peningkatan kepangkatannya. Kenyataan di lapangan, ternyata masih ada penghulu yang susah mengurus kenaikan pangkat bahkan belum pernah naik pangkat dengan angka kredit penghulu. Hal ini disebabkan karena tidak seiramanya pemahaman aturan penilaian angka kredit dan kenaikan pangkat antara penghulu dengan tim penilai angka kredit dan tim pengelola bahan kenaikan pangkat serta kurang maksimalnya usaha dari penghulu itu sendiri.
2.Penghulu berharap dalam rangka pengembangan kepenghuluan seperti pengkajian masalah hukum munakahat (bahsul masail munakahat dan ahwal as syakhsiyah), dan pengembangan profesi seperti penelitian dan penyusunan karya tulis ilmiah adanya bantuan dana penelitian sebagaimana didapat oleh para fungsional lainnya. Kenyataannya sampai hari ini belum pernah penghulu mendapat bantuan dana dalam rangka kegiatan tersebut.
3.Penghulu juga berharap masa pensiunnya disejajarkan dengan fungsional lainnya begitu pula adanya sertifikasi penghulu sebagaimana pada fungsional lain yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 pasal 3.
Inilah sebagian di antara harapan dan kenyataan penghulu yang seyognya dicarikan solusi terbaik sehingga penghulu menjadi Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas, professional, kreatif, dan inovatif di bawah ridha Allah SWT.
Ada beberapa solusi yang penulis tawarkan agar harapan-harapan tersebut bisa terealisir, di antaranya :
a)Penghulu harus menguasai seluruh tugas pokok dan rincian kegiatannya serta melaksanakan semuanya dengan baik, di samping itu harapan kepada atasan lansung penghulu agar memberikan tugas sesuai dengan proporsi dan profesi penghulu.
b)Penghulu mesti membenahi kemampuannya dalam penguasaan fikih munakahat dan persoalan hukum Islam yang lainnya dengan melakukan diskusi dan kajian-kajian kitab fikih klasik yang berbahasa Arab, di samping itu harapan kepada para pengambil kebijakan agar penerimaan calon penghulu fungsional mendatang betul-betul punya kompetensi dasar yang memadai untuk seorang penghulu.
c)Untuk memberantas terjadinya pernikahan yang illegal harus saling membahu semua pihak yang terkait seperti memberikan penyuluhan sadar hokum kepada masyarakat dan memberikan sangsi yang cukup berat kepada para pelaku pernikahan illegal tersebut sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi semua masyarakat.
d)Adanya kerja sama dan keseragaman pemahaman dalam aturan penilaian angka kredit dan kenaikan pangkat antara penghulu dengan tim penilai dan tim pengelola kenaikan pangkat sehingga usulan kenaikan pangkat penghulu tidak terkendala.
C. Penutup
1. Kesimpulan Dari uraian di atas disimpulkan bahwa :
a)Penghulu merupakan Pegawai Negeri Sipil Fungsional yang TUPOKSI-nya diatur berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya.
b)Agar sesuainya antara harapan dan kenyataan penghulu harus ada peningkatan kompetensi penghulu dan kerja sama yang baik dengan semua pihak yang terkait.
2.Saran
Penulis sudah mencoba semampunya untuk menyelesaikan makalah ini, namun karena berbagai keterbatasan penulis menyadari bahwa masih terdapat berbagai kesalahan dan kekurangan, oleh sebab itu diharapkan kritikan yang konstruktif dan sumbangan pemikirannya demi kesempurnaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar